Peraturan Baru: Syarat Usia 40 Tahun untuk Melamar CPNS 2025

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menunjukkan bahwa penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2025 mungkin saja akan diadakan secara cepat.
Alasan utamanya adalah karena adanya pengelolaan dari pihak pemerintahan terkait dengan bidang pekerjaan dan tingginya ketertarikan pada peluang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), hal tersebut menyebabkan banyak individu berharap akan adanya klarifikasi tentang prosedur seleksi yang akan datang.
Di samping itu, salah satu elemen yang meningkatkan peluang pengangkatan CPNS pada tahun mendatang adalah hadirnya menteri baru dalam masa kepemimpinan Presiden Prabowo. Kehadiran ini mengharuskan penambahan staf untuk membantu beragam program pemerintah.
Seperti yang dikenal, persiapan untuk perekrutan CPNS dan PPPK pada tahun 2024 tengah dilakukan agar dapat memulai kembali tahun anggaran baru di 2025.
Walaupun begitu, mengenai detail pelaksanaan serta jumlah formasi apa saja yang akan dipersiapkan, pihaknya masih menantikan hasil dari seleksi CPNS 2024 yang kini tengah berjalan.
Selain itu, para peserta pendaftar CPNS tahun 2025 harus mengetahui sejumlah peraturan yang sudah diumumkan oleh Menpan RB mengenai proses seleksinya.
Satu poin lainnya berkaitan dengan usia minimal dan maksimal untuk mendaftar dalam seleksi CPNS pada tahun 2025.
Sama seperti di tahun-tahun sebelumnya, seleksi nasional tahunan ini dengan jelas mengimplementasikan batasan usia dalam setiap tahap rekruitmen.
Batasan usia bisa bervariasi tergantung pada setiap lembaga atau tempat tujuan.
Sesuai dengan aturan umumnya, rentang usia yang diterima adalah antara minimum 18 tahun hingga maksimum 35 tahun.
Tetapi baru-baru ini, pihak berwenang mengubah lagi aturan usia dalam skema pemerintahan itu.
Usia tertinggi untuk penerimaan adalah 40 tahun.
Lantas benarkah?
Perubahan dalam implementasi batasan usia sesungguhnya terkait dengan beberapa aturan tertentu.
Ternyata, peraturan itu sudah dijabarkan lebih lanjut oleh mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, saat menetapkan proses seleksi untuk tahun 2024.
Anas menyebutkan bahwa calon pendaftar berusia hingga 40 tahun pun diizinkan untuk mendaftar dalam seleksi CPNS.
Walau demikian, aturan tentang batas usia paling tinggi yaitu 40 tahun baru akan diterapkan kepada calon pemohon yang biasanya banyak dan mendaftar untuk posisi spesifik tersebut.
Dan berita baiknya, di tahun ini Menteri Menpan RB yang terbaru, Rini Widyantini, juga akan menerapkan hal itu.
Apa sajakah posisi yang dapat dicapai oleh para peserta berusia 40 tahun itu?
Posisi yang Dapat Diusulkan Hingga Umur 40 Tahun
Beberapa posisi dalam perekrutan CPNS 2025 mungkin tidak tersedia untuk calon dengan usia maksimal 40 tahun.
Menurut peraturan yang sedang digunakan, umur maksimal 40 tahun hanya diberlakukan pada beberapa jabatan saja, yaitu:
- Dokter spesialis
- Dokter gigi spesialis
- Dokter pendidik klinis
- Dosen S3
- Peneliti
- Perekayasa
Kebijakan baru ini membuka peluang luas bagi orang-orang yang memiliki pengalaman di sektor-sektor penting.
Kriteria Usia 40 Tahun untuk Pendaftar CPNS di Tahun 2025
Walaupun detail spesifik terkait kriteria untuk para calon berusia 40 tahun belum dijelaskan, namun peserta tetap dapat mempelajari ketentuan umum dari setiap persyaratan seleksi yang berlaku selama masa pendaftaran tersebut.
Para peserta dapat belajar dari proses seleksi CPNS sebelumnya.
Di mana para kandidat wajib memenuhi serangkaian ketentuan minimum sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021.
Berikut adalah syarat-syarat utama yang perlu dicapai:
1. Orang dengan status Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan oleh instansi pemerintah tempat melamar pekerjaan.
2. Umur minimum 18 tahun hingga maksimum 35 tahun (atau bisa diperpanjang hingga usia 40 tahun untuk posisi tertentu).
3. Kesejahteraan fisik dan mental memenuhi standar organisasi.
4. Tidak pernah dikenakan sanksi kurungan penjara selama 2 tahun atau lebih.
5. Tidak pernah dipecat dengan cara yang tak terpuji dari jabatan sebagai CPNS, anggota TNI, kepolisian, atau karyawan swasta.
6. Bukanlah pelamar yang saat ini berstatus sebagai CPNS, PNS, anggota TNI, Polri, ataupun terlibat dalam aktivitas politik praktis.
7. Mempunyai latar belakang pendidikan yang cocok dengan posisi yang diincar.
8. Siap diposisikan di berbagai daerah di seluruh Indonesia atau tempat lainnya sesuai keputusan dari pihak yang bertanggung jawab.
Berikut Adalah Dokumen Kunci Yang Wajib Disiapkan
Untuk Anda yang berencana melamar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2025, ada sejumlah dokumen krusial yang wajib disiapkan terlebih dahulu.
Berikut adalah daftar dokumen yang biasanya dibutuhkan menurut penilaian dari beberapa tahun terakhir:
- Gambar atau skan Kartu Tanda Penduduk elektronik.
- Hasil pemindaian Kartu Keluarga (KK).
- Pas foto resmi dengan latar merah yang terkini dalam ukuran 4x6 cm (total 4 lembar).
- Salinan ijazah terbaru berdasarkan kualifikasi lowongan pekerjaan serta transkrip nilai yang sudah diresmikan.
- Surat pengesahan akreditasi program studi serta institusi pendidikan yang dikeluarkan oleh BAA
- Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
- Hasil pemindaian surat aplikasi pekerjaan yang sudah ditandatangani.
- Surat pengajuan untuk ikut serta dalam proses seleksi CPNS harus diberi tanda tangan diatas meterai yang memenuhi ketentuan.
- Berkas-berkas pendukung dapat bervariasi sesuai dengan lembaga atau posisi yang diincar.
Bagaimana nasib peserta yang berusia 40 tahun dengan gelar Sarjana (S1) dan Magister (S2)?
Syarat Ketentuan Tentang Maksimal Usia Calon Pegawai Negeri Sipil Umum
Berdasar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, belum terdapat kebijakan baru atau detail tambahan mengenai batasan usia dalam proses seleksi umum seperti saat ini.
Sebab sekarang serta beberapa tahun terakhir, ambang batas umur untuk kebanyakan peserta ditetapkan setidaknya 18 tahun, dengan tertingginya adalah 35 tahun.
Ini sudah secara resmi diumumkan oleh Menteri PANRB dalam beberapa tahun belakangan, termasuk pada tahun ini.
Di sisi lain, pembukaan klasifikasi usia 40 tahun hanya berlaku bagi peserta yang memiliki tingkat pendidikan pascadoktoral (S3).
Berikut adalah ketentuan mengenai batasan umur calon pelamar bagi semua kelompok lulusan kecuali untuk tamatan SLTA.
1. Kandidat dengan gelar Sarjana atau Magister
- Umur tertinggi yang diperbolehkan: 35 tahun
- Kandidat pelamar CPNS yang memiliki gelar S1 hingga S2 wajib mencapai umur paling tinggi 35 tahun saat melakukan registrasi.
- Hal ini memungkinkan mereka yang sudah menuntaskan studi pascasarjana atau master untuk mengikuti proses seleksi CPNS.
2. Pelamar S3
- Batas usia tertinggi : 40 tahun
- Bagi mereka yang memiliki gelar doktoral, pemerintah mengizinkan batas usia sebanyak 40 tahun.
- Hal ini adalah peluang tersendiri bagi para profesional dengan gelar doktoral guna menyumbangkan pengetahuan mereka dalam merancang serta mewujudkan kebijakan umum.
Informasi resmi mengenai dokumen ini bisa diperoleh lewat situs web SSCASN.