Syarat dan Langkah Mudah Daftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan Sebelum Terkena PHK

Daftar Isi
Syarat dan Langkah Mudah Daftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan Sebelum Terkena PHK

Klaim atas manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mengalami kenaikan yang signifikan dalam rentang 12 bulan belakangan ini.

Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menyatakan bahwa jumlah klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) meningkat dua kali lipat setahunnya mulai 31 Maret 2024 sampai dengan 31 Maret 2025. Hingga akhir bulan Maret 2025, terdapat lebih dari 35 ribu karyawan yang telah mengalami PHK. PHK ) sudah mendapatkan keuntungan dari PPN JKP.

Jumlah total dari manfaat yang sudah disalurkan mencapai angka Rp 161 miliar, naik sebesar 48% jika dibandingkan dengan tahun lalu.

Oni menjelaskan bahwa peningkatan klaim tak selalu berjalan seiring dengan bertambahnya jumlah pemutusan hubungan kerja. Ada banyak pekerja yang hanya mendaftar untuk mendapatkan tunjangan JKP beberapa saat setelah mereka di-PHK. Ini membuktikan bahwa informasi dari klaim belum tentu merepresentasikan situasi lapangan kerja secara instan.

Pada sisi lain, Departemen Tenaga Kerja melaporkan bahwa sekitar 18.610 pekerja mengalami penghapusan kontrak kerja di awal tahun 2025 saja, yaitu selama dua bulan pertama. Untuk menanggapi ketidakpastian yang dirasakan oleh kalangan tenaga kerja akibat meningkatnya kasus pemberhentian kerja tanpa persetujuan bersama, pihak berwenang sedang menyusun tim tugas khusus tentang PHK lewat peraturan dari presiden.

Syarat Mendaftar JKP

Untuk dapat meraih keuntungan dari PPN bagi Buruh Migran Indonesia (PBJ), karyawan perlu mematuhi beberapa persyaratan tertentu seperti di bawah ini.

  • Adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang berumur kurang dari 54 tahun ketika mendaftarkan diri.
  • Bekerja untuk sebuah perusahaan berskala besar hingga sedang yang terdaftar dalam empat program BPJS (yaitu JKK, JKM, JHT, serta JP), ataupun bekerja di bisnis mikro atau kecil dengan setidaknya berpartisipasi dalam tiga program (JKK, JKM, dan JHT).
  • Sudah mendaftar ke program BPJS Ketenagakerjaan dan telah menyelesaikan setidaknya satu tahun iuran dalam dua tahun terakhir, di samping itu juga harus sudah melunasi pembayaran iuran untuk tujuh belas bulan berkelanjutan sebelum penghapusan hak kerja (PHK).
  • Telah tercatat pula sebagai anggota JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) oleh BPJS Kesehatan.
  • Pemutusan hubungan kerja yang terjadi tidak disebabkan oleh pengunduran diri, pensiun, kecacatan permanen, kematian, atau berakhirnya periode kontrak PKWT.

Dikutip dari situs BPJS Ketenagakerjaan Dokumen-dokumen yang dibutuhkan saat mengajukan klaim meliputi bukti pemutusan hubungan kerja seperti surat perjanjian bersama, laporan kepada instansi tenaga kerja, atau putusan dari pengadilan terkait hubungan industri. Tambahan pula, pekerja diharuskan membuktikan bahwa mereka belum mendapatkan pekerjaan lagi dan siap secara aktif dalam pencarian lapangan kerja baru.

Cara Mendaftar JKP

Proses registrasi dan permohonan hak keuntungan JKP dijalankan secara online menggunakan platform SIAPkerja yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Inilah tahapannya.

  • Buat akun di situs kemnaker.go.id dan lengkapi data diri.
  • Sistem akan menampilkan tanda JKP apabila Anda memenuhi syarat sebagai peserta.
  • Apabila mengalami pemutusan hubungan kerja,laporkan hal tersebut dengan cepat menggunakan akun SIAPkerja dan lampirkan berkas pendukungnya.
  • Suarakan hak untung bulan pertama dengan mengisi formulir serta menerima Kewajiban Bersedia Mencari Kerja (KBMK).
  • Bagi klaim dari bulan kedua sampai keenam, Anda diharuskan untuk memeriksa kondisi diri sendiri serta membuktikan upaya mencari pekerjaan, misalnya dengan mendaftar ke setidaknya lima perusahaan atau menghadiri sesi pelatihan kerja.

Manfaat JKP mencakup dana tunai hingga enam bulan sebesar 45% dari gaji selama tiga bulan awal, diikuti oleh 25% untuk periode tiga bulan berikutnya. Selain itu, ada juga manfaat seperti kesempatan mengikuti program pelatihan pekerjaan, mendapatkan informasi tentang dunia kerja, serta menerima layanan bimbingan karir.